INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Ketegangan terjadi di Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, Minggu (22/2/2026). Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menghentikan langsung proyek penggalian kabel optik yang berlangsung tanpa kejelasan perizinan.
Tri mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga. Ia mendapati sebagian badan jalan tergali, tanah berserakan, dan arus lalu lintas tersendat. Di lokasi, tidak terlihat papan informasi proyek maupun pengawas resmi.
Penggalian Tanpa Izin Ganggu Ketertiban dan Keselamatan
Tri segera meminta para pekerja menunjukkan dokumen perizinan dan penanggung jawab proyek. Namun, tidak satu pun pihak di lokasi mampu memberikan penjelasan. Kondisi itu membuat Tri mengambil keputusan cepat.
“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada proyek berjalan tanpa izin yang jelas. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan warga,” ujar Tri di lokasi.
Ia juga memerintahkan petugas menahan seluruh peralatan kerja. Pemerintah Kecamatan Bekasi Utara mengamankan alat-alat tersebut hingga pihak terkait menunjukkan legalitas proyek secara lengkap.
Selain itu, Tri menegur camat dan lurah setempat. Ia meminta aparatur wilayah meningkatkan pengawasan agar proyek tanpa izin tidak kembali muncul.
“Camat dan lurah harus lebih peka. Jangan biarkan pekerjaan tanpa izin berjalan dan akhirnya merugikan masyarakat serta pemerintah daerah,” katanya.
Tri menegaskan setiap proyek yang menyentuh fasilitas umum wajib mengikuti prosedur resmi dan koordinasi lintas instansi. Pemerintah Kota Bekasi tidak akan mentolerir aktivitas penggalian liar yang berpotensi merusak infrastruktur.
Warga sekitar mengeluhkan banyaknya bekas galian kabel optik di sejumlah titik yang tidak kembali diperbaiki. Akibatnya, masyarakat harus menanggung risiko kerusakan jalan dan biaya perbaikan.
Pemerintah Kota Bekasi memastikan penggalian di Jalan Kali Abang Tengah tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh perizinan, penanggung jawab, dan kewajiban pemulihan jalan dipenuhi sesuai ketentuan. (Red)