INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mengeksekusi sebidang tanah seluas 2.141 meter persegi di kawasan Taman Harapan Baru, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Eksekusi berlangsung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan, Selasa (17/6/2026).
Lahan yang sebelumnya tercatat atas nama Haji Suparman itu dieksekusi atas permohonan Jefri Defjan sebagai pemenang lelang yang sah. Untuk menjamin proses berjalan aman dan tertib, PN Bekasi melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP dalam pengamanan.
Baca juga : Kasus MCK Dibongkar, LINAP Minta Kejari Usut Adendum PKS Revitalisasi Bantargebang
Kepala Bagian Operasi Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat, mengatakan sebanyak 500 personel gabungan disiagakan di lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan selama pelaksanaan eksekusi.
“Pengamanan kami kerahkan secara maksimal agar proses hukum berjalan lancar. Aparat siap mengatasi segala bentuk hambatan demi terwujudnya kepastian hukum,” ujar Kompol Agus Rohmat.
Delapan Orang Diamankan
Pada awal pelaksanaan, sejumlah pihak sempat melakukan perlawanan terhadap proses eksekusi. Aparat yang berjaga di lokasi segera mengendalikan situasi sehingga kegiatan tetap berlangsung kondusif.
Petugas kemudian mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam perlawanan tersebut. Mereka dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, petugas menemukan sejumlah senjata tajam di dalam rumah milik pihak termohon. Pemilik rumah mengklaim benda-benda tersebut sebagai koleksi pribadi.
Barang-barang itu kini diamankan untuk kepentingan administrasi dan akan diserahkan kepada PN Bekasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Polisi masih mendalami identitas dan latar belakang delapan orang yang diamankan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya menghambat proses eksekusi.
“Hal tersebut masih sedang kami dalami. Untuk memastikan asal-usul dan motifnya, saat ini mereka sedang dimintai keterangan di Polres Metro Bekasi Kota,” tegas Kompol Agus Rohmat.
Lima Tahap Proses Hukum
Jurusita PN Bekasi, Suryati Gulo, menjelaskan bahwa eksekusi dilaksanakan setelah pengadilan menempuh seluruh tahapan sesuai standar operasional prosedur.
Tahapan pertama berupa aanmaning atau pemanggilan dan teguran kepada pihak termohon. Setelah itu, Ketua Pengadilan memberikan peringatan resmi agar objek tanah diserahkan secara sukarela karena kepemilikannya telah beralih secara sah.
Pengadilan kemudian memberikan tenggat waktu delapan hari setelah proses aanmaning. Namun, pihak termohon tidak menyerahkan objek sengketa.
Tahap berikutnya adalah constatering atau pencocokan objek. Tim pengadilan turun langsung ke lapangan untuk memastikan batas dan status lahan yang menjadi objek perkara.
Setelah seluruh prosedur terpenuhi, pengadilan menjadwalkan eksekusi. Rencana pelaksanaan yang semula ditetapkan pada 12 Mei 2026 sempat ditunda karena mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Kompol Agus Rohmat menegaskan seluruh rangkaian eksekusi berlangsung aman, lancar, dan tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)