Evaluasi Perda Barang Milik Daerah, DPRD Banten Tinjau Efektivitas hingga 2025

Info Daerah - Rabu, 4 Maret 2026 - 21:38 WIB
Evaluasi Perda Barang Milik Daerah, DPRD Banten Tinjau Efektivitas hingga 2025
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KAB.LEBAK – Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Ubaidillah, menggelar kegiatan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kegiatan itu berlangsung di Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Rabu (4/3/2026).

Ubaidillah, yang akrab disapa Adel, menjelaskan kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut evaluasi perda yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banten. DPRD Banten menggagas pola pengawasan ini sebagai langkah baru untuk memastikan perda berjalan efektif.

“Bapemperda rutin mengevaluasi perda-perda yang sudah dibentuk sejak awal hingga tahun 2025. Evaluasi ini bertujuan memastikan perda tetap relevan dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Adel usai kegiatan buka puasa bersama dan pengawasan perda.

Ia menegaskan DPRD akan mempertahankan perda yang masih efektif. Sebaliknya, DPRD akan mencabut atau merevisi perda yang sudah tidak relevan. Seluruh anggota DPRD Banten melaksanakan pengawasan tersebut sesuai bidang komisi masing-masing.

Adel menyebut Komisi III membidangi pengawasan perda yang berkaitan dengan mitra kerja komisi, termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Saat ini, DPRD Banten juga membahas perubahan perda tersebut dalam program legislasi daerah tahun ini.

Menurut Adel, revisi dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan terbaru dalam peraturan pemerintah tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah. Beberapa poin dalam perda lama perlu diselaraskan agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Selain penyesuaian regulasi, DPRD Banten juga menampung aspirasi kepala sekolah negeri terkait pengelolaan aset sekolah. Ia mencontohkan keberadaan meja dan kursi yang tidak lagi digunakan. Tanpa aturan yang jelas, aset tersebut berpotensi terbengkalai.

“Kami ingin memasukkan aturan yang mengatur mekanisme hibah meja dan kursi dari sekolah asal ke sekolah yang membutuhkan. Dengan begitu, aset tidak terbuang dan tetap memberi manfaat,” kata Adel.

Kegiatan itu turut dihadiri Ketua DPRD Lebak dr. Juwita Wulandari, narasumber Deden Patih, tokoh masyarakat, pemuda, serta mahasiswa setempat. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X