INFODAERAH.COM, KALIMANTAN TIMUR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT JMB Group di lahan transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus menetapkan AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode 2010–2011, sebagai tersangka pada Rabu (15/4/2026). Penyidik juga langsung menahan AS selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Toni.
Toni menjelaskan, saat menjabat, AS tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Kondisi itu membuat PT KRA, PT ABE, dan PT JMB leluasa melakukan aktivitas penambangan.
Aktivitas tersebut berlangsung di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi pada periode 2010–2011.
“Penambangan itu dilakukan tanpa izin dari Kementerian Transmigrasi,” kata Toni.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Kerugian itu berasal dari penjualan batubara secara tidak sah serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.
Meski begitu, penyidik dan auditor masih menghitung nilai pasti kerugian negara.
“Terhadap kerugian ini masih dilakukan perhitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi,” ujar Toni.
Penyidik menahan AS karena ancaman pidana dalam perkara ini di atas lima tahun. Selain itu, penyidik menilai ada potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara ini, AS disangkakan melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, AS juga dijerat dengan sangkaan subsidair Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan penetapan AS, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, penyidik telah menahan sejumlah pihak lain, antara lain BH (Kadistamben 2009–2010), ADR (Kadistamben 2011–2013), dan Heri Maryadi (Kadistamben 2006–2008). (Red)