DPRD Banten Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Pertahankan Opini WTP ke-10

Info Daerah - 15 Juni 2026
DPRD Banten Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Pertahankan Opini WTP ke-10
DPRD Banten menyerahkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD kepada Gubernur Banten Andra Soni sebagai bahan penyusunan RKPD Provinsi Banten Tahun 2027 dalam rapat paripurna, Senin (15/6/2026).

INFODAERAH.COM, KOTA SERANG – DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan hasil pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Dalam agenda yang sama, DPRD juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Senin (15/6/2026).

Wakil Ketua DPRD Banten, Yudi Budi Wibowo, memimpin rapat paripurna bersama Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim serta Wakil Ketua DPRD Imron Rosadi dan Eko Susilo.

Yudi menjelaskan, rapat paripurna mengagendakan tiga pembahasan utama. Pertama, penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD terhadap LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Kedua, penjelasan Gubernur mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Ketiga, penyerahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2027.

Menurut Yudi, Badan Anggaran DPRD telah membahas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI selama kurang lebih dua pekan. Karena itu, DPRD menyampaikan hasil pembahasan tersebut dalam rapat paripurna.

“Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten telah melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2025. Hari ini kami menyampaikan hasil pembahasan tersebut kepada rapat paripurna,” ujarnya.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banten, H. Muhsinin, mengatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut mencerminkan konsistensi pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah mencapai lebih dari Rp9,74 triliun atau 93,14 persen dari target sebesar Rp10,46 triliun.

Di sisi lain, realisasi belanja daerah mencapai lebih dari Rp7,84 triliun atau 93,85 persen dari pagu anggaran sebesar Rp8,35 triliun.

“Penjelasan lebih rinci terdapat dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025,” kata Andra.

Andra menilai keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia berharap kolaborasi tersebut terus terjaga agar mampu mendorong pembangunan yang memberi manfaat bagi seluruh masyarakat Banten.

“Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di Provinsi Banten,” ujarnya. (ADV)

Tinggalkan Komentar