INFODAERAH.COM, JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Buronan berinisial BSN itu masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tim SIRI menangkapnya pada Rabu (17/6/2026) di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan, BSN merupakan warga Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
“Pada saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar,” kata Anang dalam keterangan tertulis.
Baca juga : Tak Hanya Bongkar Perkara Khusus, Jaksa Juga Ditempa Leadership dan Public Speaking
Anang mengatakan, BSN yang berusia 53 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta diduga terlibat dalam perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025. Audit itu mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada selama periode 2012–2020.
Setelah penangkapan, penyidik menitipkan BSN di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Anang menegaskan, Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Arahan tersebut merupakan instruksi langsung Jaksa Agung kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar memantau dan menangkap buronan demi menjamin kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya, tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi.
(Red)