INFODAERAH.COM, PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 dari tersangka WS, Direktur PT BSS dan PT SAL, Kamis (18/6/2026).
WS menyerahkan uang tersebut melalui keluarga dan kuasa hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penitipan dana itu membuat total penyelamatan keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.428.609.427.064,15.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengatakan pengembalian terbaru dari WS telah menutup seluruh nilai kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 triliun.
“Dari kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini semuanya telah dilunasi oleh Saudara WS,” kata Ketut dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Kamis.
Menurut Ketut, keberhasilan tersebut lahir dari upaya penyidik dan jaksa penuntut umum yang terus mendorong tersangka beserta keluarga dan kuasa hukumnya untuk mengembalikan kerugian negara.
Ia menyebut seluruh dana yang menjadi kerugian negara dalam perkara PT BSS dan PT SAL kini telah dipulihkan sehingga nilai kerugian negara menjadi nihil.
Tersangka Lain Titipkan Rp506 Juta
Dalam kesempatan yang sama, Ketut juga mengungkapkan penyidik menerima penitipan uang sebesar Rp506 juta dari tersangka FS pada Rabu (17/6/2026).
Dana tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, selama 2020–2023.
“FS melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang sebesar Rp506 juta dari kerugian perkara KUR BPD Martapura yang nilainya sekitar Rp4,4 miliar,” ujar Ketut.
Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara itu mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
Kejati Sumsel akan menempatkan uang yang dititipkan tersebut di rekening penampungan kejaksaan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Ketut menambahkan, tersangka FS juga menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurut dia, penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan. Pemulihan kerugian negara juga menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum agar aset negara dapat kembali.
(Red)