Penulis : Mauliddya Zahro
Nim : 251090200630
Kelas : 02HKSP006
Mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang
INFODAERAH.COM, KOTA SERANG – Di tengah derasnya arus informasi digital, tantangan terbesar bangsa bukan lagi sekadar meningkatkan akses pendidikan, melainkan membangun kemampuan masyarakat dalam membedakan fakta dan informasi yang menyesatkan. Menurut penulis, maraknya hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menunjukkan bahwa pembentukan karakter kebangsaan masih menghadapi tantangan serius. Ironisnya, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) masih sering dipandang sebagai mata pelajaran yang identik dengan hafalan, bukan sebagai sarana membangun karakter dan nalar kritis.
Menurut pendapat penulis, tujuan PKn jauh lebih luas daripada sekadar mengenalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau sistem ketatanegaraan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman, berakhlak mulia, cakap, kreatif, demokratis, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, PKn semestinya menjadi instrumen utama dalam membentuk warga negara yang mampu berpikir rasional, menghargai keberagaman, serta memiliki tanggung jawab terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penulis menilai, realitas saat ini menunjukkan bahwa tujuan tersebut belum sepenuhnya terwujud. Indonesia pernah mengalami konflik sosial seperti Kerusuhan Poso dan Konflik Ambon yang dipicu oleh provokasi dan sentimen identitas. Memasuki era digital, pola penyebaran provokasi memang berubah, tetapi dampaknya tetap sama. Berbagai hoaks yang beredar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan mampu memicu kebencian dan memecah persatuan masyarakat. Bahkan, penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan kondisi tersebut, penulis berpendapat bahwa pembelajaran PKn yang masih berorientasi pada hafalan belum mampu membekali peserta didik dengan kemampuan berpikir kritis. Akibatnya, sebagian generasi muda lebih mudah terpengaruh emosi daripada mengedepankan logika dalam menyikapi suatu informasi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, nilai-nilai Pancasila berpotensi semakin tergerus dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut penulis, landasan hukum penyelenggaraan PKn sebenarnya sudah sangat memadai. Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menetapkan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran wajib pada setiap jenjang pendidikan. Persoalannya bukan terletak pada regulasi, melainkan pada metode pembelajaran yang masih didominasi hafalan. Karena itu, pembelajaran PKn perlu diarahkan pada pendekatan Higher Order Thinking Skills (HOTS), diskusi berbasis kasus, simulasi, debat, dan proyek sosial yang mendorong peserta didik berpikir kritis serta mampu memecahkan persoalan nyata.
Penulis berpandangan bahwa nilai-nilai Pancasila akan lebih bermakna apabila diwujudkan dalam tindakan nyata. Salah satu contoh dapat dilihat dari gerakan pemuda lintas agama di berbagai daerah yang saling membantu dalam pelaksanaan hari besar keagamaan. Praktik tersebut menunjukkan bahwa toleransi lahir dari pengalaman hidup bersama, bukan sekadar dari teori di ruang kelas. Nilai tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Di sisi lain, penulis juga menyadari bahwa perubahan pembelajaran PKn tidak dapat dilakukan secara instan. Guru perlu didorong untuk menerapkan metode pembelajaran yang lebih interaktif dan kontekstual. Pemerintah juga perlu memperluas pelatihan mengenai literasi digital dan pembelajaran berbasis berpikir kritis. Selain itu, keluarga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam menanamkan nilai kejujuran, toleransi, dan tanggung jawab agar pendidikan karakter tidak berhenti di lingkungan sekolah.
Sebagai penutup, penulis berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan Indonesia. Sudah saatnya pembelajaran PKn bergeser dari budaya menghafal menuju pembentukan karakter, kemampuan berpikir kritis, dan kepedulian sosial. Dengan demikian, Indonesia akan memiliki generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berintegritas, toleran, bijak dalam menyaring informasi, serta mampu menjaga persatuan bangsa di tengah perkembangan zaman. (***)