Penulis : Siti Nurfitri Padilah
NIM : 251090200512
Kelas : 02HKSP006
Mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang
INFODAERAH.COM. KOTA SERANG -Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Sepanjang Agustus 2025, berbagai aksi demonstrasi terjadi di sejumlah daerah. Massa yang terdiri atas mahasiswa, masyarakat sipil, hingga pengemudi ojek online mendatangi kantor DPRD maupun pusat pemerintahan untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, pelaksanaan demonstrasi tidak selalu berlangsung dengan cara yang sama. Di sejumlah daerah, aksi berjalan damai dan tertib sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, di beberapa lokasi terjadi tindakan anarkis, seperti pembakaran ban, perusakan fasilitas umum, penjarahan toko, hingga pembakaran kendaraan. Situasi tersebut membuat aparat keamanan harus bekerja dalam kondisi yang sangat dinamis untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Di tengah situasi tersebut, media sosial dipenuhi berbagai informasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan. Sejumlah laporan menyebut adanya dugaan provokasi melalui akun-akun anonim yang memperkeruh suasana. Identitas para penyebar provokasi pun sulit dipastikan karena sebagian besar menggunakan akun palsu. Kondisi ini memunculkan beragam spekulasi yang belum tentu didukung bukti yang kuat.
Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian publik adalah insiden terlindasnya seorang pengemudi ojek online oleh kendaraan aparat kepolisian. Peristiwa tersebut langsung memunculkan berbagai tudingan mengenai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyalahgunaan wewenang. Menurut penulis, setiap dugaan pelanggaran hukum memang harus diusut secara transparan. Namun, penilaian terhadap suatu peristiwa juga tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hanya berdasarkan potongan video atau informasi yang belum lengkap.
Dalam operasi pengamanan massa, aparat sering kali dihadapkan pada situasi yang berubah dalam hitungan detik. Mereka dituntut mengambil keputusan cepat demi mencegah eskalasi yang lebih besar. Oleh karena itu, evaluasi terhadap tindakan aparat semestinya mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta tingkat ancaman yang dihadapi saat kejadian berlangsung.
Di sisi lain, pemberitaan sejumlah media lebih banyak menyoroti sisi kemanusiaan korban. Pengemudi ojek online digambarkan sebagai masyarakat sipil yang sedang mencari nafkah sehingga muncul anggapan bahwa tindakan aparat dilakukan secara berlebihan. Kesaksian keluarga maupun rekan korban pun banyak dimuat untuk memperkuat sudut pandang tersebut. Pendekatan ini memang penting sebagai bentuk empati kepada korban, tetapi tetap harus diimbangi dengan penyajian fakta secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif.
Sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Korps Brimob memiliki tugas menangani gangguan keamanan berintensitas tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kondisi tertentu, Brimob juga bertugas menghadapi situasi yang tidak lagi dapat ditangani oleh satuan kepolisian reguler sehingga penggunaan kendaraan taktis maupun tindakan cepat menjadi bagian dari pelaksanaan tugas tersebut.
Menurut penulis, apabila pengemudi ojek online berada pada area yang dinilai menghambat operasi atau berpotensi membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat, maka aparat tentu memiliki kewenangan melakukan tindakan pengamanan sesuai prosedur. Meski demikian, apabila dalam pelaksanaannya terdapat dugaan kelalaian atau pelanggaran SOP yang mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka, maka proses pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel tetap harus dilakukan. Dengan demikian, keadilan dapat diberikan kepada seluruh pihak tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Permasalahan lain yang memperkeruh keadaan adalah maraknya penyebaran hoaks. Tidak sedikit video lama maupun peristiwa yang terjadi di luar negeri diklaim sebagai kejadian di Indonesia. Salah satu contohnya ialah video kerusuhan di Baghdad yang disebarkan seolah-olah merupakan peristiwa di Jakarta, termasuk berbagai klaim penjarahan gedung DPR maupun pusat perbelanjaan yang ternyata tidak sesuai fakta.
Bahkan, perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) membuat penyebaran informasi palsu semakin sulit dikenali. Teknologi deepfake mampu menghasilkan gambar maupun video yang tampak meyakinkan sehingga masyarakat mudah terkecoh apabila tidak melakukan verifikasi terhadap sumber informasi.
Menurut penulis, media massa memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas informasi di ruang publik. Judul yang bersifat provokatif, penggunaan bahasa hiperbola, maupun pemberitaan yang hanya menampilkan satu sudut pandang berpotensi menggiring opini publik sebelum proses hukum selesai. Kondisi tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun terhadap media itu sendiri.
Rendahnya literasi digital masyarakat juga menjadi tantangan tersendiri. Masih banyak masyarakat yang menerima dan menyebarkan informasi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Akibatnya, opini publik terbentuk bukan berdasarkan fakta, melainkan berdasarkan narasi yang paling emosional dan mudah viral di media sosial.
Pada akhirnya, menurut penulis, setiap peristiwa hukum harus dinilai secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Masyarakat berhak mengawasi kinerja aparat, tetapi juga wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, aparat kepolisian harus menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dengan demikian, penyelesaian suatu peristiwa tidak cukup hanya mengandalkan opini publik ataupun narasi media sosial. Diperlukan investigasi yang transparan, pemberitaan yang berimbang, serta peningkatan literasi digital masyarakat agar setiap persoalan dapat dipahami secara utuh dan menghasilkan keadilan bagi seluruh pihak. (***)