Kasus Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang, Kejari Kota Bekasi Kantongi Bukti Permulaan

Info Daerah - 2 Juli 2026
Kasus Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang, Kejari Kota Bekasi Kantongi Bukti Permulaan
(Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, SH., MH., saat menemui massa yang tergabung dalam Aliansi Bocah Bekasi (ABB) dan LSM Tri Nusa di depan Kantor Kejari Kota Bekasi, Jalan Veteran, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (2/7/2026))

INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengaku telah mengantongi bukti permulaan dalam penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang. Meski demikian, penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, SH., MH., saat menemui massa yang tergabung dalam Aliansi Bocah Bekasi (ABB) dan LSM Tri Nusa di depan Kantor Kejari Kota Bekasi, Jalan Veteran, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (2/7/2026).

Ryan mengatakan penyidik harus memastikan seluruh alat bukti memenuhi ketentuan hukum agar dapat dipertanggungjawabkan di persidangan. Karena itu, penetapan tersangka tidak dilakukan secara terburu-buru.

“Bukti permulaan sudah ada. Namun, kami masih harus memperkuatnya karena seluruh sangkaan nantinya harus dibuktikan di persidangan. Semua alat bukti harus sesuai ketentuan KUHAP sehingga kami harus cermat dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Ryan, penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak April 2026. Perkembangan terbaru terjadi pada Senin (29/6/2026) ketika Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, UPTD Pasar Bantargebang, serta rumah salah seorang pejabat dinas.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, dan data komunikasi yang kini sedang dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Dokumen, alat elektronik, dan data komunikasi yang kami peroleh mulai membuka rangkaian peristiwa sehingga perkara ini semakin terang. Seluruh temuan itu masih kami cocokkan dengan alat bukti lainnya,” kata Ryan.

Ia menegaskan setiap alat bukti akan diuji secara cermat sebelum penyidik menetapkan tersangka.

“Kami membutuhkan ketelitian dan keyakinan bahwa alat bukti benar-benar cukup. Kami tidak ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat,” katanya.

Ryan juga mengapresiasi ABB dan LSM Tri Nusa yang terus mengawal penanganan perkara tersebut. Menurut dia, partisipasi masyarakat dapat membantu penyidik memperoleh informasi tambahan.

Dalam kesempatan itu, Ryan menerima dua bundel dokumen yang diserahkan ABB dan LSM Tri Nusa. Dokumen tersebut memuat dugaan penyimpangan pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang, Pasar Kranji Baru, Pasar Jatiasih, dan Pasar Family.

“Insya Allah, dokumen yang teman-teman serahkan hari ini akan semakin memperjelas perkara yang sedang kami tangani,” ujarnya.

Ryan menilai perkara dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang bukan semata menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga berkaitan dengan pelayanan publik yang seharusnya diterima masyarakat.

“Pasar merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam penyediaan fasilitas publik seperti MCK harus ditangani secara serius,” katanya.

Ia memastikan Kejari Kota Bekasi akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kepada masyarakat, termasuk apabila penyidik telah menetapkan tersangka.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara transparan. Siapa pun dapat menanyakan perkembangan penyidikannya. Jika nanti sudah ada penetapan tersangka, tentu akan kami sampaikan kepada publik,” kata Ryan.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Aliansi Bocah Bekasi (ABB) dan LSM Tri Nusa menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Kejari Kota Bekasi. Mereka mendesak penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungli pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan, “Bau Busuk Revitalisasi Kota Bekasi, Jangan Biarkan Korupsi Merampas Hak Rakyat.” Selain berorasi, mereka juga menyerahkan dua bundel resume sebagai tambahan informasi bagi penyidik. (Red)

Tinggalkan Komentar