INFODAERAH.COM, JAKARTA – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta klarifikasi kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein terkait kontroversi lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” yang melibatkan dirinya. Langkah itu menjadi bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, Bupati Purwakarta memenuhi undangan Itjen Kemendagri dan hadir di Kantor Itjen Kemendagri pada Jumat (3/7/2026) pukul 09.00 WIB.
“Pak Bupati tadi sudah datang jam 9, sesuai undangan dan diterima oleh Inspektur Jenderal,” ujarnya.
Benni menjelaskan, proses klarifikasi berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. Tim yang menangani pemeriksaan terdiri atas Sekretaris Itjen, Inspektur Khusus, Inspektur Wilayah IV, dua Pengawas Utama, serta didukung tim administrasi.
Selama sekitar delapan jam, tim pemeriksa mengajukan 60 pertanyaan. Pemeriksaan berfokus pada dua pokok persoalan, yakni proses penciptaan lagu dan publikasinya.
“Seperti apa latar belakang penciptaan lagu itu, tujuannya apa, maksudnya apa, siapa yang disasar dengan lagu itu, dan lain-lain sebagainya. Demikian juga dengan publikasinya,” terangnya.
Di akhir proses klarifikasi, Benni menyebut Bupati Purwakarta menyampaikan penyesalan atas tindakannya.
“Bupati Purwakarta menyatakan dirinya menyadari bahwa sudah melakukan kesalahan, menyesali atas hal yang sudah dia perbuat, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, yang diiringi dengan permintaan maaf kepada semua pihak,” jelas Benni.
Itjen Kemendagri kini menyusun laporan hasil klarifikasi yang memuat seluruh proses pemeriksaan untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Laporan tersebut juga akan disertai rekomendasi sanksi sebagai bahan pertimbangan Mendagri dalam mengambil keputusan.
Lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” karya Saepul Bahri Binzein sebelumnya menjadi sorotan publik. Lirik lagu itu dinilai mengandung muatan yang menyinggung perempuan sehingga memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD.
(Red)