Wagub Dimyati Dorong Raperda Pendidikan Banten Perkuat SDM Unggul

Info Daerah - 7 Juli 2026
Wagub Dimyati Dorong Raperda Pendidikan Banten Perkuat SDM Unggul

INFODAERAH.COM, SERANG – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan mampu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul di Provinsi Banten.

Dimyati menyampaikan hal tersebut setelah menerima pandangan seluruh fraksi DPRD Banten terhadap Pendapat Gubernur Banten mengenai Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang menjadi inisiatif DPRD.

Menurut Dimyati, pembahasan Raperda tersebut harus menghasilkan regulasi yang tidak hanya mengatur penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga menjadi instrumen transformasi pendidikan yang lebih maju, cerdas, berkarakter, kompetitif, dan sejahtera.

“Semangat kolaborasi yang telah terbangun antara Pemprov Banten dengan DPRD ini terus terpelihara demi mewujudkan cita-cita bersama, yaitu menghadirkan pelayanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Banten,” kata Dimyati di Kantor DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (7/7/2026).

Dimyati mengatakan, Pemprov Banten berkomitmen mengikuti seluruh tahapan pembahasan Raperda secara terbuka, konstruktif, dan mengedepankan prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Ia berharap regulasi yang lahir nantinya mampu menjawab kebutuhan pendidikan di Banten, bersifat adaptif, mudah diterapkan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Yang terpenting juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banten,” ujarnya.

Dimyati menilai Raperda Penyelenggaraan Pendidikan memiliki peran strategis dalam memastikan pemerataan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, inklusif, serta bebas dari kekerasan, perundungan, penyalahgunaan narkotika, perjudian, dan perilaku menyimpang lainnya.

“Kami berkomitmen mendorong seluruh SMA, SMK, dan SKh di Provinsi Banten untuk menerapkan nilai-nilai tersebut sebagai fondasi membentuk generasi unggul, berakhlak mulia, berdaya saing, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan DPRD menandatangani berita acara, pembahasan Raperda selanjutnya akan dilakukan Komisi V DPRD Banten sebagai pengusul.

Pimpinan Komisi V bersama anggota akan memperdalam pembahasan melalui konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Usai pembahasan selesai, Komisi V akan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan agenda paripurna pengesahan Raperda. (Red)

Tinggalkan Komentar