INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung atlet penyandang disabilitas. Komitmen itu terlihat melalui kehadirannya pada seluruh rangkaian Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA) Tingkat Kota Bekasi Tahun 2026.
Dr. Sulvia Triana Hapsari menghadiri pembukaan PEPARPEDA pada 3 Agustus 2026 di GOR Bang Yan Stadion Patriot Candrabhaga. Ia juga mendampingi Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si., saat menutup kegiatan pada 6 Agustus 2026.
Kehadiran Kajari Kota Bekasi menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum. Institusi itu juga mendukung pembangunan manusia melalui olahraga yang inklusif dan berkeadilan.
Komitmen Dibangun Sejak 2025
Bagi Dr. Sulvia Triana Hapsari, dukungan kepada atlet disabilitas bukan sekadar agenda seremonial. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mengawal hak konstitusional setiap warga negara, khususnya kelompok rentan.
Komitmen itu mulai terbangun saat Kejari Kota Bekasi menggelar audiensi bersama National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kota Bekasi pada 6 Oktober 2025.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman untuk memperluas kesempatan bagi penyandang disabilitas. Kesepakatan itu juga mendorong pembinaan atlet, peningkatan kesejahteraan, serta perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
Dorong Pembinaan Atlet dan Tata Kelola yang Baik
Komitmen tersebut berlanjut melalui kunjungan Dr. Sulvia Triana Hapsari ke Kantor NPCI Kota Bekasi pada 13 Mei 2026.
Pertemuan itu menghasilkan sejumlah langkah strategis. Kejari Kota Bekasi mendorong penguatan pembinaan atlet, sinergi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga, serta pendampingan hukum bagi organisasi olahraga agar semakin transparan dan akuntabel.
Menurut Dr. Sulvia Triana Hapsari, atlet penyandang disabilitas telah membuktikan dedikasi, disiplin, dan semangat juang yang luar biasa. Prestasi mereka di tingkat daerah, nasional, hingga internasional menjadi kebanggaan Kota Bekasi sekaligus Indonesia.
Ia menegaskan bahwa negara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh atlet. Dukungan tersebut mencakup pembinaan, perlindungan hukum, dan akses yang setara agar mereka mampu mengembangkan potensi terbaik.
Selaras dengan Amanat Konstitusi
Komitmen Kejari Kota Bekasi sejalan dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi menjamin persamaan hak, perlakuan yang adil, dan perlindungan dari diskriminasi.
Langkah tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Aturan itu mewajibkan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang olahraga.
Hukum Harus Melindungi Semua Warga
Dr. Sulvia Triana Hapsari menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup berfokus pada penindakan. Hukum juga harus memberi perlindungan, menghadirkan keadilan, dan memberdayakan masyarakat.
Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Intelijen, serta bidang lainnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Pendampingan hukum dan penguatan akuntabilitas anggaran menjadi bagian dari komitmen tersebut.
PEPARPEDA Hadirkan Harapan Baru
PEPARPEDA Kota Bekasi Tahun 2026 menjadi lebih dari sekadar ajang olahraga. Kegiatan ini membuktikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meraih prestasi.
Semangat tersebut akan terus dibawa Dr. Sulvia Triana Hapsari saat mengemban amanah sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ia berharap sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, NPCI, dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat. Kolaborasi itu diharapkan mampu memperluas layanan publik yang inklusif, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan.
PEPARPEDA Kota Bekasi 2026 menjadi bukti bahwa kolaborasi mampu melahirkan harapan baru. Di balik setiap prestasi atlet penyandang disabilitas, hadir komitmen negara untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam pembangunan. (Red)
