INFODAERAH.COM. KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah tegas terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Taman Plaza Patriot Chandrabhaga.
Pemkot Bekasi menonaktifkan lima pejabat struktural untuk sementara. Kebijakan itu muncul setelah Tri Adhianto melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu (22/8) malam.
Penonaktifan tersebut belum menjadi sanksi akhir. Pemkot Bekasi masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Lima Pejabat Dinonaktifkan Sementara
Inspektorat Kota Bekasi akan memeriksa lima pejabat tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan mencakup tanggung jawab dan pengawasan mereka di kawasan Plaza Patriot.
“Kita lihat hasil pemeriksaan dari Inspektorat, sejauh mana pelanggaran dan sanksi yang diberikan. Sementara mereka dibebastugaskan dulu dan berkantor di BKPSDM,” ujar Tri Adhianto saat apel, Senin (24/8).
Lima pejabat yang mendapat penonaktifan sementara terdiri atas Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, dan Kepala UPTD GOR Yudi.
Selanjutnya, ada Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno dan Komandan Regu Satpol PP Kota Bekasi Aslim Khoil S.A.P.
Tri menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menentukan langkah berikutnya. Karena itu, penonaktifan sementara belum menunjukkan adanya kesalahan yang terbukti.
Kebijakan tersebut juga menjadi peringatan bagi seluruh pejabat Pemkot Bekasi. Tri meminta jajaran pemerintah meningkatkan pengawasan dan kinerja.
Wali Kota Temukan PKL dan Dugaan Pungli
Kasus ini mencuat setelah Tri Adhianto turun langsung ke Plaza Patriot pada Sabtu (22/8). Saat itu, ia menemukan sejumlah PKL berjualan di area yang seharusnya digunakan masyarakat.
Tri juga sempat terlibat ketegangan dengan salah seorang pedagang saat penertiban. Situasi kemudian berkembang setelah seorang pedagang mengaku mendapat pungutan untuk berjualan di kawasan tersebut.
Dugaan pungutan itu langsung menjadi perhatian Tri. Ia meminta penataan PKL berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Tri, pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan. Namun, pedagang harus menggunakan lokasi yang telah ditentukan.
“Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan,” tegas Tri saat meninjau kawasan Plaza Patriot.
Kini, hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi perhatian publik. Pemeriksaan tersebut akan menentukan ada atau tidaknya kelalaian serta sanksi bagi lima pejabat yang mendapat penonaktifan sementara. (Red)
