INFODAERAH.COM, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pembiayaan fiktif PNM Mekaar dan PNM Mekaar Syariah.
Perkara tersebut terjadi pada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Unit Bandar Pacitan tahun 2023.
Kedua tersangka berinisial F dan MLLA. Keduanya menjabat sebagai Senior Account Officer (SAO) pada PT PNM Mekaar Unit Bandar Pacitan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pacitan, Doan Novelman Pasaribu, menjelaskan proses penetapan tersangka.
Menurut Doan, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Penyidik juga melakukan proses hukum secara profesional dan akuntabel.
Penyidik tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
Modus Pembiayaan Fiktif
Hasil penyidikan menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua tersangka.
Keduanya diduga mengumpulkan identitas warga untuk pengajuan pembiayaan fiktif.
“Selaku SAO dan AO, mereka mengumpulkan nasabah, nasabah fiktif,” kata Doan Novelman dalam konferensi pers, Selasa, 22 September 2026.
Penyidik menemukan 286 nasabah fiktif dalam perkara tersebut. Kedua tersangka diduga memproses pembiayaan dengan menyimpangi prosedur PNM Mekaar.
Mereka juga diduga menggunakan identitas warga tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Setelah dana cair, kedua tersangka diduga menguasai dana tersebut. Dana itu seharusnya diterima oleh nasabah atau pemilik identitas.
“Setelah pembiayaan dicairkan, dana yang seharusnya diterima oleh nasabah atau pemilik identitas justru dikuasai oleh kedua tersangka,” jelas Doan.
Kerugian Negara Rp681 Juta
Penyidik menduga kedua tersangka menggunakan dana pencairan untuk membayar angsuran nasabah fiktif lainnya.
Mereka juga diduga memanipulasi Lembar Penagihan Mingguan (LPM).
Sebagian dana lainnya diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi kedua tersangka dan pihak lain.
Berdasarkan perkiraan sementara, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp681.391.135.
Kejari Pacitan menjerat F dan MLLA dengan sangkaan primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a, c, d KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk sangkaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf a, c, d KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Setelah pemeriksaan administrasi dan kesehatan, penyidik Pidsus Kejari Pacitan menahan kedua tersangka.
F dan MLLA menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan. Penahanan tersebut berlangsung selama 20 hari ke depan. (Red)
