INFODAERAH.COM, KOTABEKASI – Penggunaan barcode PeduliLindungi wajib bagi semua masyarakat Kota Bekasi yang berkaitan dengan pengurusan pelayanan publik.
Misalnya pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, layanan mutasi siswa, surat keterangan pengganti Ijazah, STTB, Danem, SKHU, SKYBS,
Magang, Penelitian, Nomor Pokok Sekolah Nasional, Rekomendasi Mutasi, Tunjangan pendidik, Rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan,
Pembuatan kartu pegawai, KTSP, Legalisir dan pelayanan lainnya.
“Sesuai Surat Edaran yang sudah di sosialisasikan ke publik, kami Dinas Pendidikan telah melaksanakannya.
Untuk seluruh masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan.
Di pintu masuk wajib barcode,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatullah
Inayatullah juga menjelaskan, dalam barcode PeduliLindungi itu, membuktikan dan menandakan bahwa masyarakat sudah di vaksin covid 19.
Kewajiban ini berdasarkan surat edaran nomor 440/1395 Set Covid 19
dari Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Dr Rahmat Effendi.