INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui RSUD Dr Chasbullah Abdulmadjid mengenakan proses etik kepegawaian terhadap mantan tenaga kesehatannya yang di duga melakukan tindakan asusila terhadap orang tua pasien.
Hal tersebut di katakan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Indriati, sesuai Surat Klarifikasi Nomor 445.1/6927/RSUD.Set tanggal 23 Desember 2021 yang di terima Humas Kota Bekasi.
Dalam surat tersebut di nyatakan, segala bentuk tindakan dan perbuatan yang di lakukan oleh NJ kepada F,
serta proses hukum yang bersangkutan ke pihak kepolisian menjadi tanggung jawab NJ selaku pribadi dan tidak terkait dengan RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid.