INFODAERAH.COM, JAKARTA, – Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang di lakukan Kasad Dudung AR,
atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang di publikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu,
dalam wawancara berdurasi 1:09:31,karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang di laporkan, sehingga tidak dapat di lanjutkan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut di sampaikan Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, S.H., M.A.P., saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat. Rabu, (23/2/2022)
Di sampaikannya, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 s.d. 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor,
Sekda Kota Bekasi Hadiri Giat Senimania Forum Wartawan Jakarta Award 2021
HUT TNI ke-76, Kapolres Lebak Polda Banten Berikan Kejutan Dandim 0603 Lebak
HUT TNI ke 76, PPNI Lebak Dukung Penuh Kegiatan Batalyon Mandala Yudha
saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya,
ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
Di sampaikan Kapen Puspomad, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana,