Kadis DPMPTSP Lebak Sebut Tidak Ikut Terlibat Aktivitas Penambangan Emas di Perairan Laut Jawa Selatan

Info Daerah - Selasa, 24 November 2020 - 17:13 WIB
Kadis DPMPTSP Lebak Sebut Tidak Ikut Terlibat Aktivitas Penambangan Emas di Perairan Laut Jawa Selatan
Tanggkapan layar dari media sosial surat pernyataan dan izin tambang ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Menanggapi viralnya pro kontra rencana aktifitas penambangan emas dasar laut oleh PT Graha Makmur Coalindo (GMC) di Perairan Laut Jawa Selatan, tepatnya di Pantai Bayah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yosef M Holis menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lebak tidak ikut terlibat dalam proses perijinan pertambangan di bawah laut tersebut.

Dijelaskan Yosef, sesuai regulasi, kawasan pantai 0 – 300 mil dari bibir pantai bukan kewenangan kabupaten.Artinya, wilayah laut bukan kewenangan pemerintah Kabupaten Lebak.

Beda halnya dengan pertambangan pasir, kendati sudah menjadi kewenangan provinsi, namun masih ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Lebak.

” Iya dari tahun 2008 untuk KP (kuasa pertambangan) ada dari KPPT. Cuma untuk IUP OP dan AMDAL itu oleh provinsi. Kan yang jadi pembahasan utama itu IUP OP dan AMDAL, dan berdasarkan aturan baru nol sampai 4 mil laut sudah kewenangan provinsi, jadi kab. Lebak tidak lagi terlibat sejak 2015 ,” jelas Yosef.

“Kita (Pemkab Lebak) sama sekali tidak terlibat mengeluarkan surat rekomendasi atau apa pun namanya, sama sekali tidak ada. itu adanya di Dinas Perijinan Provinsi,” tandasnya, Selasa (24/11)

BACA JUGA :

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X