Saat ini, kata dia, sebanyak 30 lebih pengelola media online sudah difasilitasi SMSI Bekasi Raya untuk penerbitan perusahaan pers nya.
“Target kita, tahun 2021 semua anggota SMSI sudah terverifikasi secara administrasi maupun faktual, dan terdaftar di Dewan Pers sehingga dalam pelaksanaannya mendapat perlindungan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” pungkas Doni Ardon.
Madrawi
