INFODAERAH.COM, BANTEN – Besok Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Koharudin mengatakan akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lebak dan rekanan terkait proyek Jalan Rangkasbitung–Jambu Bol, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak yang baru dibangun sudah ambrol.
” Kami besok mengundang rekanan juga pihak PUPR untuk membahas surat yang ditembuskan kekejaksaan,” ujar Kasie Intel Kejari Lebak Koharudin kepada Infodaerah.com, Selasa (12/1/21)
Pihaknya juga membenarkan bahwa kegiatan proyek jalan Rangkasbitung-Jambu Bol Kaduagung didampingi oleh tim kejaksaan.
” Ya benar pendampingan dikejari Lebak,” katanya.
BACA JUGA :
Sebelumnya diberitakan jalan Rangkasbitung–Jambu Bol, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak belum Seumur jagung dibangun yang menelan anggaran senilai Rp. 1,9 Milyar sudah ambrol.
Pantauan media infodaerah.com dilapangan kegiatan yang dikerjakan oleh CV. Masayu Citra Wisesa dengan nomor kontrak 620/171-PPK/3-PBPJK/SP/DISPUPR/APBD/2020. Dengan waktu pelaksanaan 120 hari kerja. Terlihat badan jalan yang sudah retak besar dan ambrol.
Sementara Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lebak, Irvan Suyatupi saat dikonfirmasi perencanaan bagaimana sehingga jalan tersebut rusak dalam itungan yang belum seumur jangung sudah ambrol mengatakan kesalahan bukan diperencanaan.