Ratusan Orang Terjaring Operasi Yustisi dan Non Yustisi

Info Daerah - Rabu, 27 Januari 2021 - 14:31 WIB
Ratusan Orang Terjaring Operasi Yustisi dan Non Yustisi
Ratusan Orang Terjaring Operasi Yustisi dan Non Yustisi ()
Penulis
|
Editor
  1. Kecamatan Bekasi Timur pada 14 Januari 2021.Kegiatan Non yustisi dg jumlah pelanggar 90 orang.
  2. Kecamatan Bekasi Utara pada tanggal 15 Januari 2021 Kegiatan Non yustisi dengan jumlah pelanggar 32 orang.
  3. Kecamatan Medan Satria pada tanggal 15 Januari 2021 Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggar 17 orang.
  4. BekasiTimur berlokasi di terminal induk pada18 Januari 2021. Kegiatan Yustisi dengan jumlah pelanggar 39 orang dan total denda 550rb.
  5. Kecamatan Pondok gede pada tanggal 18 Januari 2001.Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggar 47 orang.
  6. Kecamatan Bekasi Barat pada tanggal 19 Januari 2001.Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggar 46 orang.
  7. Kecamatan Bekasi Selatan pada tanggal 19 Januari 2021. Kegiatan Non Yustisi denga jumlah pelanggar 71 orang.
  8. Kecamatan Rawalumbu pada tanggal 20 Januari 2021. Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggar 38 orang.
  9. Kecamatan Mustika Kata pada tanggal 20 Januari 2001. Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggar 59 orang.
  10. Kecamatan Medan Satria pada tanggal 21Januari 2021. Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggar 31 orang.
  11. Kecamatan Pondok melati pada tanggal 21Januari 2021,Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggar 21 orang.
  12. Kecamatan Jatiasih pada tanggal 22 Januari 2021.Kegiatan Non Yustisi dengan.jumlah pelanggar 55 orang.
  13. Kecamatan Bantargebang pada tanggal 22 Januari 2021.Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggan 32 orang.
  14. Kecamatan Bekasi Selatan pada tanggal 23 Januari 2021.Kegiatan Non Yustisi dengan jumlah pelanggar 91 orang.
  15. Kecamatan Bekasi Utara pada tanggal 25 Januari 2021. Kegiatan operasi Yustisi dengan jumlah pelanggar 36 orang dan total denda 900rb.
  16. Kecamatan Jatisampurna pada tanggal 25 Januari 2021.Kegiatan Non
    Yustisi dengan jumlah pelanggar 56 orang.
  17. Kecamatan Mustika Jaya pada tanggal 26 Januari 2021 Kegiatan Non
    Yustisi dengan jumlah pelanggar 66 orang.

” Untuk Yustisi kami sanksi berupa denda, adapun uang denda kami masukan ke Kas Daerah, dan Non Yustisi dengan kerja sosial,” kata Abi.

Abi menghimbau supaya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan di manapun berada untuk bersama menjaga kesehatan diri serta kesehatan orang sekitar. (Hms/Rizki)

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X