Tentunya para pelanggar diganjar sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum, mengucapkan teks Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Kembali Abi menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19, jika bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan di kenakan sanksi denda administratif.
Abi berharap supaya masyarakat memiliki rasa kesadaran dan empati disaat pandemi, jika tidak memiliki kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan maka akan berdampak fatal bagi kesehatan diri sendiri maupun orang lain. (Hms/Rizky)