Komunas Ingatkan Pemkab Lebak Dalam Penerbitan Perbub, Ada Apa ?

Info Daerah - Selasa, 2 Februari 2021 - 18:10 WIB
Komunas Ingatkan Pemkab Lebak Dalam Penerbitan Perbub, Ada Apa ?
Ketua Komunas Dede Suherli ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Komunitas Aspiratif (Komunas) ingatkan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus memperhatikan kondisi pandemi dalam penyelenggaraannya.

Dikatakan Ketua Komunitas Aspiratif, Dede Suherli, Selasa (2/2/2021) Pilkades Serentak yang akan digelar di 266 desa pada tahun 2021 ini dipastikan akan berkerumun orang dalam jumlah besar, maka Peraturan Bupati sebagai acuan pemilihan harus bisa menjadi pedoman penyelenggaraan Pilkades di masa pandemi

BACA JUGA;

Dede mencontohkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam satu desa harus diperbanyak dengan jumlah pemilih pada kisaran 250 – 300 per TPS. Ini penting untuk mengurai massa agar tidak berkerumun.

“Yang paling penting, jumlah TPS ditambah, bisa berdasar jumlah pemilih, atau kewilayahan, per RW atau per RT TPS -nya,” kata Ketua Komunitas Aspiratif, Dede Suherli.

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X