Pelaku Pembunuhan di Desa Sukamulya terancam Hukuman 20 th Penjara

Info Daerah - Jumat, 5 Februari 2021 - 09:14 WIB
Pelaku Pembunuhan di Desa Sukamulya terancam Hukuman 20 th Penjara
Pelaku Pembunuhan di Desa Sukamulya terancam Hukuman 20 th Penjara ()
Penulis
|
Editor

“Jasad korban sudah dikebumikan pihak keluarga pada Selasa (2/2) siang, esok harinya (Rabu) baru melaporkan ke kami,” ucapnya.

Petugas kemudian mendalami laporan keluarga terkait kematian korban yang tidak wajar tersebut. Dari hasil pendalaman serta keterangan saksi, petugas berhasil mengungkap kasus tewasnya korban bukan akibat bunuh diri, melainkan mengarah ke pembunuhan.

“Dari keterangan saksi, kami amankan tersangka MR bin T (38) di Sukatani,” katanya.

Setelah diperiksa penyidik, pelaku MR akhirnya mengakui telah membunuh korban pada Selasa (2/2) sekitar pukul 02.00 WIB di ruang tamu dengan menusuk korban beberapa kali menggunakan gunting bergagang hitam hingga meninggal dunia.

Halaman:
1
2
3
4

Tinggalkan Komentar

KETUA DPRD LEBAK

KETUA DEWAN PENGURUS KORPRI LEBAK

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X