Pelaku Pembunuhan di Desa Sukamulya terancam Hukuman 20 th Penjara

Info Daerah - Jumat, 5 Februari 2021 - 09:14 WIB
Pelaku Pembunuhan di Desa Sukamulya terancam Hukuman 20 th Penjara
Pelaku Pembunuhan di Desa Sukamulya terancam Hukuman 20 th Penjara ()
Penulis
|
Editor

Setelah itu pelaku menarik korban dari ruang tamu ke kamar mandi dan besok paginya dibuat seolah korban meninggal karena bunuh diri. Keluarga korban dan warga yang menemukan korban meninggal menduga korban bunuh diri.

Pelaku MR terancam pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 Tahun penjara

Madrawi

Halaman:
1
2
3
4

Tinggalkan Komentar

KETUA DPRD LEBAK

KETUA DEWAN PENGURUS KORPRI LEBAK

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X