Pembangunan Jembatan Suakan Diduga Gagal Kontruksi, DPRD Akan Panggil DPUPR Lebak

Info Daerah - Rabu, 17 Februari 2021 - 23:34 WIB
Pembangunan Jembatan Suakan Diduga Gagal Kontruksi, DPRD Akan Panggil DPUPR Lebak
Jembatan gantung permanen yang nyaris roboh ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Proyek pembangunan jembatan gantung permanen di Desa Suakan Kecamatan Bayah dikerjakan oleh PT Batu Indah Langgeng (BIL) yang menelan anggaran Rp 3 miliar lebih diduga gagal kontruksi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak akan segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) setempat guna meminta penjelasan dan pertanggung jawaban.

Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Rully Sugiharto mengatakan, sebelum melakukan pemanggilan, dia bersama anggota komisi IV lainnya terlebih dahulu akan melakukan kroscek ke lapangan, guna melihat kondisi jembatan terkini sambil meminta keterangan yang pasti dan akurat dari warga dan desa setempat.

“Iya kita jadwalkan akan turun ke lapangan dulu, agar kita mengantongi informasi yang akurat sebelum memanggil dinas terkait,” kata Rully, kepada media diruang kerjanya, Rabu (17/2).

BACA JUGA :

Menurutnya, jika memang ditemukan ada kesalahan tehknis dalam pembangunannya, apalagi masa kontrak sudah habis dan lewat tahun anggaran bahkan telah diberikan masa adendum masih tidak beres. Tindakan yang dilakukan bukan hanya sekedar memblaclist perusahaan tersebut, melainkan harus dilakukan penegakan hukumnya.

“Kenapa harus ada penegakan hukum, karena indikasi korupsi dengan pekerjaan yang tidak sesuai spek sangat kuat,” ungkapnya.

Kelalaian ini kata Rully, bukan hanya dilakukan kontraktor juga dinas terkait yang kurang epektif dalam pengawasannya. Karena, jika dilakukan pengawasan yang baik, hal ini tidak akan terjadi.

“Kalau sudah beginikan yang menjadi korban masyarakat juga, karena seharusnya mereka sudah menikmati jembatan yang sudah didampakan sejak lama, ini malah bermasalah,” terang Rully.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak memblacklist kontraktor PT Batu Indah Langgeng (BIL) karena gagal bangun proyek jembatan gantung permanen di Desa Suwakan, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak pada, bahkan nyaris roboh pada Selasa (9/2) pukul 11.30 WIB.

Jembatan gantung yang gagal bangun tersebut memiliki panjang 66 meter dan lebar 1,7 meter yang menghubungkan antar Kampung Suwakan, Desa Suwakan dengan Kampung Ramadi, Desa Cimancak, Kecamatan Bayah dengan nilai proyek sekitar Rp 3 miliar lebih dari APBD Lebak tahun 2020.

“Berdasarkan kontrak, harusnya sudah selesai Desember 2020 namun tidak beres. Terus adendum, diberikan tambahan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikannya,” kata Hamdan Soleh Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lebak.

Menurut Hamdan, tambahan waktu 50 hari tersebut dinilai tidak dimanfaatkan dengan baik oleh PT BIL Proyek pembangunan jembatan belum juga diselesaikan.(Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X