” Selain menghijaukan daerah hulu, sungai – sungai besar seperti Citarum, Cibe’et, Cigentis, Cipamingkis dan anak – anak sungai lainnya harus diNaturalisasi, yaitu sungainya harus dijadikan wilayah konservasi, bantaran sungainya dihijaukan, sedimentasinya dikeruk, dan bangli – bangli disekitar sungai harus dibongkar dijadikan ruang terbuka hijau. Sedangkan bibir sungai kritis longsor harus diturap atau dibuat tanggul untuk menahan aliran air sewaktu datang banjir,” imbuhnya
Gunawan juga menambahkan, bagi pemkab bekasi segerakan pula menata pemukiman penduduk baik perumahan maupun desa menata drainase yang memadai dan menyediakan ruang terbuka hijaunya minimal 30% dari total luas untuk dijadikan RTH dan buat gerakan serentak bank sampah disetiap pemukiman penduduk. Adapun sungai dan kali yang ada di Wilayah Kabupaten Bekasi dibersihkan dari bangli dan sampah, sedimentasinya segera diangkat agar sungai kembali normal.
” Dengan langkah pemerintah yang komprehensif dalam penanggulangan banjir tersebut dan didukung oleh masyarakat itu sendiri untuk menjaga alam dan tidak membuang sampah sembarang. Maka hal itu akan dapat meminimalisir bahaya banjir setiap tahunnya di Bekasi Raya,” terangnya. (Madrawi)
