Sejumlah Lokasi Parkir di Lebak ‘Merampas’ Hak Pengguna Jalan

Info Daerah - Minggu, 21 Maret 2021 - 19:46 WIB
Sejumlah Lokasi Parkir di Lebak ‘Merampas’ Hak Pengguna Jalan
Foto : Infodaerah.com ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Dadan warga Rangkasbitung mengeluhkan sejumlah lokasi parkir di Rangkasbitung, Lebak Banten yang menganggu kepentingan umum terutama pengguna jalan. Salah satu yang paling mencolok adalah lokasi parkir di depan toko pakaian sepanjang jalan Tirtayasa dan Sunan Kalijaga.

” Parah jalan umum masa di pasang pelang dilarang parkir,” kata Dadan, Sabtu (20/3/21)

Beberapa kali infodaerah.com melakukan pemantau, pengelola parkir di lokasi sepanjang jalan Multatuli, Jalan R.T. Hardiwinangun seringkali mengabaikan kepentingan umum saat kondisi ramai, hari libur, atau hari-hari tertentu. Mereka menggunakan separuh badan jalan untuk lokasi parkir.

Motor-motor dan mobil parkir berjejer hanya menyisakan sebagian lagi jalan untuk pengendara. Seringkali kemacetan tidak terhindarkan karena badan jalan menyempit.

BERITA TERKAIT :

Pengendara Keluhkan Banyak Mobil Parkir di Sepanjang Jalan Multatuli

Gegara Gerobak dan Meja Pedagang Pasar Rangkasbitung Jalan Menyempit

Kondisi ini diperparah dengan sikap tukang parkir yang kadang tidak mengindahkan kendaraan yang melaju dari arah jalan Tirtayasa dan Sunan Kalijaga. Seringkali, pengedara yang berbelok tampak kaget karena motor dan mobil parkir dibadan jalan.

Saat malam hari, dampak gangguan lokasi parkir di lokasi ini tidak terasa. Namun saat siang hari terutama saat hari libur, tampak jalan dikuasai tukang parkir.

Kondisi demikian sudah berlangsung lama seolah-olah ada pembiaran bahkan lebih konyol lagi pada saat siang hari dipasang rambu-rambu dilarang parkir selain pengunjung toko. Sejak toko baru di lokasi tersebut buka. Namun pihak Dinas Perhubungan, tidak pernah melakukan penertiban.

Berdasarkan Perda no 17 tahun 2006 tentang penyelenggaraan ketertiban kebersihan dan keindahan Bab 2 Ketertiban bagian kedua tertib jalan raya pasal 4. Poin 1. Setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas dan mendapat perlindungan dari pemerintah daerah. Poin 2. Untuk melindungi hak setiap orang, badan hukum atau perkumpulan atau sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pemda melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar dan bahu jalan, jalur hijau jalan, Jembatan dan penyebrangan orang serta melindungi kualitas jalan.

Dalam Perda tersebut juga sudah jelas-jelas ada larangan di Bab V pasal 38. Huruf a. Dilarang mempergunakan daerah milik jalan selain peruntukan jalan umum tanpa mendapat izin bupati. (Sar)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X