Badak Banten Sebut Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes, Gubernur Perlu Dimintai Keterangan

Info Daerah - Rabu, 28 April 2021 - 22:18 WIB
Badak Banten Sebut Soal Kasus  Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes,  Gubernur Perlu Dimintai Keterangan
Ilustrasi ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Beberapa kalangan menilai, pada dugaan korupsi danah hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 senilai Rp 117 miliar,

Gubernur Banten juga harus di mintai keterangannya.

Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Azis Hakim dalam press rilisnya mengatakan,

Gubernur juga bisa di sebut terlibat dalam kasus ini dalam hal mal administrasi atau kelalaian yang mengakibatkan korupsi.

Kata Azis, berdasarkan Pergub Banten nomor 10 tahun 2019 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD,

BACA JUGA;

pasal 26 ayat 1 di sebutkan setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang ditandatangani bersama gubernur dan penerima hibah.

Lanjut dia, UU nomor 37 pasal 1 menyebutkan maladministrasi merupakan prilaku kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik yang di lakukan oleh penyelenggara negara yang menimbulkan kerugian marlteril/immateril bagi masyarakat atau perseorangan.

Jadi atas kelalaian itu kata dia kemudian terjadilah tindakan korupsi.

“Jadi saya rasa, gubernur perlu di mintai keterangan terkait persoalan ini, sehingga kasus korupsi dana hibah ponpes menemukan jalan keselesaian yang maksimal,

Bila perlu kita akan datangi KPK untuk mendesak proses kasus ini.” tandas Azis Hakim.

Sementara itu juga di kabarkan, Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI),

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X