Menanggapi hal ini Bendahara AMPI Kota Bekasi, Tarsono yang juga sering di sapa Iday membantah apa yang di sampaikan Plt Sekretaris terkait tertundanya musda berulang kali.
“Itu tidak benar, karena hanya sekali dan tidak mendasar kalo di katakan berulang kali. Plt Sekretaris cara berpikirnya , menurut saya kaya orang yang baru bangun tidur. Apalagi beliau bilang bahwa pengurus semua sudah di misioner termasuk Wanhat, apa dasar hukumnya beliau berani mengatakan demikian,” ungkap Iday
Pihaknya menjelaskan bahwa tertulis di ART pasal 29 ayat ke dua, dewan pertimbangan Kota/Kabupaten di tetapkan melalui Musda atau Musdalub dan juga tentang demisioner kepengurusan juga sudah di jelaskan di juklak dua tahun 2020 pasal 74.
“Kepengurusan di nyatakan demisioner setelah adanya laporan pertanggung jawaban dari ketua DPD sebelumnya.
Kemudian beliau (Amin Fauzi, red) katakan antusias bacalon ketua naik , apanya yang naik?. Wong pada saat itu sudah jelas bacalon ada dan di tetapkan oleh SC,” ungkapnya kesal.