Anggota Pansus RTRW Minta Tinjau Ulang Pasal 40 Terkait Peternakan

Info Daerah - Minggu, 23 Mei 2021 - 20:30 WIB
Anggota Pansus RTRW Minta Tinjau Ulang Pasal 40 Terkait Peternakan
 ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BANTEN – Anggota pansus sepakat untuk meninjau ulang pasal 40 ayat 6 sampai ayat 9 tentang peternakan yang diajukan pemerintah di 24 kecamatan kabupaten Lebak.

Iyang salah satu anggota pansus RTRW meminta untuk mengkaji ulang pasal 40 terkait peternakan yang diajukan oleh pemerintah agar tidak menjadi masalah

” Pada saat ini masyarakat Kecamatan Gunungkencana sudah mulai menolak terkait dengan peternakan, maka dari semuanya perlu dikaji terlebih dulu agar di kemudian hari tidak terjadi permasalahan,” tutur Iyang diruang sidang. Minggu (23/5/21)

BACA JUGA :

Anggota Pansus lainya Agus Rambo dari Partai PDIP juga meminta untuk pasal 40 ayat 6 tentang peternakan untuk di tinjau ulang, bahkan dia juga mempertanyakan berapa besaran PAD yang di sumbangkan oleh pengusaha ternak yang selama ini sudah melakukan kegiatannya di kabupaten Lebak.

” Berapa besaran sumbangan PAD dari bidang peternakan untuk kabupaten Lebak dan Tolong dijelaskan kenapa dibidang peternakan ini dari 8 kecamatan bisa menjadi banyak,” tanya Agus diruang sidang

Dikatakan Agus dirinya juga tidak bermaksud menutup ruang investasi yang masuk di kabupaten Lebak, namun harus dengan kajian yang detail dan terperinci apakah sumbangan PAD cukup besar atau seperti apa, karena ini berdampak terhadap lingkungan yang sangat besar.

” Mohon untuk pasal 40 untuk ditinjau lagi mudah-mudahan kita bisa mencari formula bagaimana solusi ini bisa diselesaikan dengan baik,” ucapnya.

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X