INFODAERAH.COM, LEBAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Paripurna Dewan Ke-IV dalam rangka pendapat akhir Bupati Lebak terhadap penetapan persetujuan DPRD Kabupaten Lebak Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi beserta Para Asisten Daerah secara daring. Bertempat di Lebak Data Centre, Rabu (2/06/2021).
Ketua DPRD Kab. Lebak Agil Zulfikar menyampaikan agar Raperda tersebut segera diproses menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA :
“Raperda tersebut juga selanjutnya agar disosialisasikan kepada masyarakat agar maksud dan tujuan Peraturan Daerah dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan” Ucap Agil.