Temuan BPK RI Terhadap LKPD Kota Bekasi 2020 Sektor Pendapatan Ditindaklanjuti OPD

Info Daerah - Rabu, 9 Juni 2021 - 18:41 WIB
Temuan BPK RI Terhadap LKPD Kota Bekasi 2020 Sektor Pendapatan Ditindaklanjuti OPD
Temuan BPK RI Terhadap LKPD Kota Bekasi 2020 Sektor Pendapatan Ditindaklanjuti OPD ()
Penulis
|
Editor

Dari segi pendapatan, BPK RI telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan pendapatan daerah seperti temuan hilangnya potensi pendapatan

Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum senilai Rp 2.139.600.000 tahun 2020.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Dishub Kota Bekasi segera membuat regulasi terkait pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang di tetapkan Wali Kota Bekasi.

Bapenda Kota Bekasi Penanggung jawab rekomendasi BPK terkait pendapatan sektor pelayanan parkir tepi jalan umum

Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga segera menetapkan titip parkir tepi jalan sebagai dasar perhitungan potensi pendapatan Retribusi tepi jalan.

Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi juga menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dengan melakukan analisa perhitungan, evaluasi atas potensi pendapatan untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi secara berkala untuk menjadi dasar perhitungan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah di atur dalam peraturan daerah. (Rizki)

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

KETUA DPRD LEBAK

KETUA DEWAN PENGURUS KORPRI LEBAK

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X