Dari segi pendapatan, BPK RI telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan pendapatan daerah seperti temuan hilangnya potensi pendapatan
Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum senilai Rp 2.139.600.000 tahun 2020.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Dishub Kota Bekasi segera membuat regulasi terkait pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang di tetapkan Wali Kota Bekasi.
Bapenda Kota Bekasi Penanggung jawab rekomendasi BPK terkait pendapatan sektor pelayanan parkir tepi jalan umum
Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga segera menetapkan titip parkir tepi jalan sebagai dasar perhitungan potensi pendapatan Retribusi tepi jalan.
Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi juga menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dengan melakukan analisa perhitungan, evaluasi atas potensi pendapatan untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi secara berkala untuk menjadi dasar perhitungan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah di atur dalam peraturan daerah. (Rizki)