INFODAERAH.COM, BANTEN – Kuasa Hukum Uun Binti Sanusi seorang ibu rumah tangga asal Tangerang mempertanyakan dan melayangkan surat keberatan atas di terbitkannya surat keterangan jual beli tanah warisan yang di tandatangani oleh Kepala Desa Maja Mamun Tobari.
Ketua tim kuasa hukum Uun, Acep Saepudin menilai bahwa surat keterangan jual beli itu di duga cacat hukum dan merupakan tindakan maladministrasi.
Menurutnya, pemerintah menggunakan wewenangnya itu untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.
BACA JUGA;
“Ini jelas kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang di lakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Dan ini menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat maupun orang perseorangan,” ujar Acep, Senin (12/7/2021).