INFODAERAH.COM, LEBAK – Bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali dan Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat dan Surat Ijin Cuti dari Bupati masih dalam proses penerbitan, kepada yang bersangkutan masih diberikan toleransi hingga tanggal 29 Juli mendatang.
Ini tertuang dalam Surat Sekda Lebak nomor 141.1/1374-P3D/2021 tertanggal 23 Juli 2021 yang ditandatangani Sekda Lebak, Budi Santoso.
Dalam edaran itu disebutkan, ijin cuti bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali akan dikeluarkan paling lambat pada 29 Juli mendatang. Demikian pula dengan surat bebas temuan terdapat beberapa desa yang masih dalam proses penerbitan.
BACA JUGA :
Dalam jadwal yang sudah ada, pelengkapan berkas seharusnya pada tanggal 22-24 Juli 2021. Namun dengan adanya edaran tersebut maka ada toleraNsi bagi calon petahana di beberapa desa yang surat ijin cuti dan surat bebas temuan yang masih dalam proses hingga 29 Juli nanti.
Alasan kelambatan penerbitan surat bebas temuan dan ijin cuti itu karena adanya perpanjangan PPKM darurat hinga 25 Juli sehingga perlu ada penyesuaian.
Untuk diketahui, Surat Ijin Cuti menjadi salah satu prsyaratan bagi kades petahana dan perangkat desa yang akan mencalonkan diri sebagai kades.
Selain itu pada pasal 22A juga diatur setiap kepala desa petahana yang akan mencalonkan diri kembali harus melampirkan surat keterangan bebas temuan yang ditandatangani oleh Kepala Inspektorat daerah.
Berikut nama-nama desa yang surat keterangan bebas temuannya dalam.proses penerbitan :