1. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individua tau kelompok kecil
maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin
memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan
protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok,
dan pertandingan olahraga ditutup sementara;
2. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% lima puluh persen dari kapasitas maksimal;
3. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
4. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
5. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
6. Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;
7. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;
8. Skrinning untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
9. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
m. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
n. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
o. akad nikah diperbolehkan digedung pertemuan dengan jumlah yang hadir keluarga inti kedua mempeli maksimal jumlah 30 (tiga puluh) orang;
p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udam, bis, kapal laut dan kereta api) harus: