1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinanasi dosis pertama)
2. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kereta api dan kapal laut
3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan
4. untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
5. untuk sopir kendaraan logistic dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
q. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker dan
r. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW, Kelurahan, Kecamatan diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah
2. Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestic diizinkan beroperasi dengan kapasotas 100% (serratus persen) staf yang dibagi minimal dalam 2(dua) shift dengan ketentuan sebagai berikut: