1) Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan dilakukan dengan durasi yag singkat untuk menguransi risiko penularan dan
2) Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurasi durasi interaksi
h. Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut
1) Berkegiatan di ;uar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandinka di dalam ruangan dan
2) Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan dalam ruangan.
5. Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu diterapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi
6. Pelaksanaan Pengendalian, Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan pada pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi
7. Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebihakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka:
Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1379/SRT/COVID19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi, dinyatakan tidak berlaku.
(RIZKI/HUMAS)