Pemkot Bekasi Perpanjang Masa PPKM 14 Hingga 20 September 2021

Info Daerah - Selasa, 14 September 2021 - 18:38 WIB
Pemkot Bekasi Perpanjang Masa PPKM 14 Hingga 20 September 2021
Surat Edaran PPKM PEMKOT BEKASI ()
Penulis
|
Editor

5.            Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat;

6.            Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibaatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;

7.            Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat

8.            Untuk supermarket, hypermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)

9.            Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021

10.          Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ouflet voucher, barberhop/pangkas, rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB  dengan protokol kesehatan ketat;

11.          Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam

d)            Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum berikut ini :

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16

Tinggalkan Komentar

KETUA DPRD LEBAK

KETUA DEWAN PENGURUS KORPRI LEBAK

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X