5. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat;
6. Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibaatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;
7. Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat
8. Untuk supermarket, hypermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)
9. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021
10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ouflet voucher, barberhop/pangkas, rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat;
11. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam
d) Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum berikut ini :