Pemkot Bekasi Perpanjang Masa PPKM 14 Hingga 20 September 2021

Info Daerah - Selasa, 14 September 2021 - 18:38 WIB
Pemkot Bekasi Perpanjang Masa PPKM 14 Hingga 20 September 2021
Surat Edaran PPKM PEMKOT BEKASI ()
Penulis
|
Editor

1.            Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

2.            Restoran/rumah maka, kafe dengan lokasi yang berada dalam Gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/takeaway dan tidak menerima makan di tempat/dine in

3.            Restoran/ rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka

a.            Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21:00 WIB;

b.            Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);

c.             Satu meja maksimal 3 (tiga) orang;

d.            Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

e.            Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

e)            Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan berikut ini :

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16

Tinggalkan Komentar

KETUA DPRD LEBAK

KETUA DEWAN PENGURUS KORPRI LEBAK

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X