1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
2. Restoran/rumah maka, kafe dengan lokasi yang berada dalam Gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/takeaway dan tidak menerima makan di tempat/dine in
3. Restoran/ rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka
a. Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21:00 WIB;
b. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
c. Satu meja maksimal 3 (tiga) orang;
d. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e. Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
e) Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan berikut ini :