Karena pertemuan secara fisik di masa sekarang drastis lebih berkurang.
Pembelajaran sekolah, bekerja bahkan interaksi kerap di laksanakan dalam jaringan (daring) jadi mau tidak mau menyesuaikan diri dan mulai memanfaatkan fasilitas digital.
Transformasi digital secara umum dapat di artikan sebuah proses radikal yang terjadi di organisasi dalam memanfaatkan teknologi,
SDM, dan proses bisnis yang menyebabkan proses bisnis dari organisasi tersebut berubah drastis termasuk pelayanan publik.
Ia juga menyampaikan agar kedepan peran SDM Aparatur dalam menghadapi keterbukaan informasi mampu memperkuat SDM aparatur,
memberikan informasi penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas, dan langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif.
Hingga bersama-sama mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik,
yakni infrastruktur kelembagaan dan SDM ASN.
Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum menyampaikan materi Urgensi Literasi Digital Menuju Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun dasar hukum Keterbukaan Informasi Publik yakni Pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008