INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Plt. Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto mengeluarkan Surat Edaran nomor: 421/1022/SETDA.TU tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bekasi,
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid -19),
dan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/125/SET.COVID-19
Pemkot Bekasi Ajak Pihak Sekolah Bantu Sosialisasikan PJJ
Pemkot Bekasi Lakukan Tracking Swab di Stasiun Bekasi
Pemkot Bekasi Dukung Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Drsease 2019 (Covid -19) di Wilayah Kota Bekasi, di sampaikan hal- hal sebagai berikut: