Pemkot Bekasi Berlakukan Pelayanan Perizinan Reklame Secara Online

Info Daerah - Senin, 14 Februari 2022 - 11:09 WIB
Pemkot Bekasi Berlakukan Pelayanan Perizinan Reklame Secara Online
 ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi memberlakukan perizinan reklame online mulai efektif berlaku pada 14 Februari 2022.

Pelayanan perizinan secara online diberlakukan sebagai upaya mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan reklame.

Selain itu, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi. Untuk itu, dokumen persyaratan perlu di siapkan pemohon terlebih dahulu sebagai kelengkapan penerbitan dokumen perizinan.

Berikut tata cara pendaftaran perizinan reklame online:

  1. Pendaftaran reklame online DPMPTSP Kota Bekasi dapat di akses melalui website silat.bekasikota.go.id.
  2. Buat Akun – Dengan memasukan identitas diri, no telepon dan email untuk notifikasi permohonan perizinan anda.
  3. Isi Formulir – pilih permohonan reklame kemudian isi formulir data pemohon, permohonan dan data persyaratan. Lalu upload dokumen persyaratan
  4. Verifikasi – bila permohonan dan dokumen persyaratan telah di setujui, maka akan dapat informasi mengenai pajak yang wajib di bayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA;

Keren… Hari Jadi Kota Bekasi 2022, Media Telusur News Adakan Lomba Cerdas Cermat Tingkat SMP

Sekda Kota Bekasi Dampingi Pangdam Jaya Tinjau Vaksinasi Lansia di Kecamatan Medan Satria

Heboh! 13000 Saldo Kosong Kartu BPNT, Ketua DPRD Kota Bekasi Koordinasi dengan Komisi VIII DPR RI

Jika sudah mendapatkan konfirmasi email untuk pembayaran silahkan anda bisa langsung menuju kantor DPMPTSP untuk melakukan pembayaran dengan kode billing

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X