“Jadi selama ini gedung-gedung komersil tersebut tidak membayar bajak kepada pemkab Lebak, sehingga hal ini harus segera ditindak lanjuti oleh pemerintah dan DPRD,” papar Ade.
Untuk itu, pihaknya meminta sekian DPRD harus memanggil PT KAI, DPMPTSP Lebak sebagian OPD terkait harus peka dan harus mempertanyakan hal tersebut kepada PT KAI.
“Kami mendesak agar segera dilakukan pemanggilan oleh DPRD kepada PT KAI,” kata Ade.
Ahmad Yani, kepala Bidang Perijinan pada DPMPTSP Lebak mengaku, pihaknya sudah beberapa kali berupaya mempertanyakan sejumlah bangunan yang berdiri diatas lahan PT KAI langsung kepada KSI. Namu, sampai sekarang belum ada jawaban.
“Iya kita sebetulnya sudah berusaha mempertanyakan hal itu, namun belum ada respon,” ucap Yani.(Sar)