INFODAERAH.COM, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO yang berhasil diamankan ini berasal dari dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pengamanan terhadap buronan dilakukan pada hari Jumat 31 Maret 2023, sekitar pukul 10:15 WIB di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
Baca berita : Kejagung Memeriksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
“DPO yang diamankan bernama Ir. Henny J.M Nainggolan,M.Si,” ujar Kapuspekum.
Kapuspenkum menjelaskan, bahwa Ir. Henny. J.M Nainggolan M.Si.merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000.
“Terpidana tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh Terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.,” ungkap Kapuspenkum.
Baca berita : Kejagung RI Periksa Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun
Pengamanan terhadap buronan atas nama Ir. Henny. J.M Nainggolan berdasarkan dari Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016.
“Terpidana atas nama Ir. Henny J. M Nainggolan,M.Si dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan subsidair pidana kurungan 6 bulan,”ujar Kapuspenkum.
Selain itu, pidana penjara, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp576.896.016.
Baca berita : Kejari Lebak Panggil 28 Perusahaan Terkait Ini
Kemudian,Pidana tambahan ini diberikan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang.
“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” kata Kapuspenkum.
“Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima,” tambahnya. tambah Tim Tabur.
Kapuspekum menjelaskan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan ini, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”, ungkapnya. (Red)