INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua (2) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui rilis persnya, Rabu (24/03/2023).
“Ke dua (2) orang saksi yang di periksa yakni, EPE merupakan Direktur Utama PT Bestama Aktuaria dan AF merupakan Direktur Keuangan DP4 periode 2014-2019,” kata Kapuspenkum.
Sementara, Tim Jaksa Penyidik menjelaskan, bahwasannya kedua orang saksi tersebut telah diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
“Pemeriksaan kepada saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.”, ujar Tim Penyidik. (Red)