INFODAERAH.COM, Bekasi – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI telah mengeluarkan hasil penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
dan Kinerja Percepatan Pelaksanan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah tahun 2021
melalui Keputusan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Nomor 139 Tahun 2021 tanggal 27 Agustus 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menempati posisi kedua nasional dalam kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
dan Kinerja Percepatan Pelaksanan Berusaha (PPB) tingkat Kota dengan nilai 91,259.
Posisi pertama diduduki Pemerintah Kota Semarang dengan nilai 91.350 dan posisi ketiga Pemerintah Kota Bandung dengan nilai 91.206.
Dengan hasil kedua terbaik nasional tingkat Kota dan otomatis masuk 10 besar nasional,
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI merekomendasikan Kota Bekasi,
BACA JUGA;
sebagai salah satu kota yang diprioritaskan mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) pada RAPBN 2022.
Sementara yang akan di prioritaskan mendapatkan dana alokasi DID pada RAPBN 2022 atas hasil kinerja PTSP dan PPB tingkat Provinsi sebanyak 5 pemerintah provinsi terbaik,
dan untuk tingkat kabupaten sebanyak 25 pemerintah kabupaten terbaik.