Strategi APBD Lebak, Wujudkan Pembangunan Yang Terarah dan Akuntabel

Info Daerah - Rabu, 30 Desember 2020 - 11:48 WIB
Strategi APBD Lebak, Wujudkan Pembangunan Yang Terarah dan Akuntabel
Ilustrasi ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Strategi APBD Lebak, Wujudkan Pembangunan Yang Terarah dan Akuntabel. Hal ini dijelaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) lebak, Budi Santoso, Rabu (30/12)

Dijelaskan Kepala BPKAD Lebak, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah disusun untuk membiayai seluruh kegiatan dan sub kegiatan yang telah ditetapkan, kemudian digunakan sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan daerah agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam proses pelaksanaan pembangunan di daerah demi tercapainya pertumbuhan ekonomi, peningkatan produksi dan peningkatan kesempatan kerja.

Lanjut dia, strategi penganggaran dalam APBD tidak dapat dipisahkan dengan kebijakan pembangunan untuk mewujudkan pembangunan yang terarah dan akuntabel.

Tema pembangunan daerah Kabupaten Lebak yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2021 yaitu “ Peningkatan iklim usaha, investasi sektor kepariwisataan, serta daya tarik obyek dan destinasi pariwisata” dengan prioritas pembangunan sebagai berikut :

  1. Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dan penguatan regulasi dalam mendukung investasi pariwisata.
  2. Peningkatan Pembangunan Infrastruktur untuk mendukung daya saing perekonomian dan wilayah Pasca Bencana secara berkelanjutan.

3.Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang kreatif dan berdaya saing tinggi.

  1. Penciptaan nilai tambah ekonomi pada objek destinasi Pariwisata potensial.

APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2020 Nomor 4) tanggal 28 Desember 2021; dan Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021 (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2020 Nomor 95) tanggal 29 Desember 2021. (ADV)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X