Dikatakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, KPK harus menelusuri gratifikasi tersebut bisa dikategorikan suap atau bukan.
Bila melebihi waktu 30 hari tersebut tidak dilaporkan maka ini masuk delik suap.
Karena kata Agus Sunaryanto, ada batas waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi untuk melaporkan dan mendapatkan verifikasi dari KPK. (*)