Dikonfirmasi Soal Kasus Dugaan Korupsi, Kakanwil Kemenag Banten Masih Belum Bisa Dikonfirmasi, Kontak Wartawan Diblokir

Info Daerah - Rabu, 6 Januari 2021 - 23:29 WIB
Dikonfirmasi Soal Kasus Dugaan Korupsi, Kakanwil Kemenag Banten Masih Belum Bisa Dikonfirmasi, Kontak Wartawan Diblokir
Dikonfirmasi Soal Kasus Dugaan Korupsi, Kakanwil Kemenag Banten Masih Belum Bisa Dikonfirmasi, Kontak Wartawan Diblokir ()
Penulis
|
Editor

Dikatakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, KPK harus menelusuri gratifikasi tersebut bisa dikategorikan suap atau bukan.

Bila melebihi waktu 30 hari tersebut tidak dilaporkan maka ini masuk delik suap.

Karena kata Agus Sunaryanto, ada batas waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi untuk melaporkan  dan mendapatkan verifikasi dari KPK. (*)

Halaman:
1
2
3
4
5

Tinggalkan Komentar

Close Ads X